Sabtu, 22 Juni 2013

ORGANISASI PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM (PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

Diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
1.    Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2.    Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
3.    Persekutuan komanditer dengan saham merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian tersebut, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
1.    Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.    Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Jenis - jenis Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1.    Persekutuan komanditer murni, bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.    Persekutuan komanditer campuran, bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.    Persekutuan komanditer bersaham, persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Struktur dan Skema Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu hubungan antara komponen-komponen yang ada pada organisasi yang saling bekerja sama menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing agar mencapai tujuan bersama. Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi diantarnya:
1.    Bentuk vertical.
2.    Bentuk mendatar/horizontal. Bagan mendatar adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
3.    Bentuk lingkaran/circular. Bagan lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang lingkaran.
4.    Bentuk setengah lingkaran/semi circular. Bagan setengah lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kearah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
5.    Bentuk elliptical.
6.    Bentuk piramida terbalik (invented pyramid).

RANGKUMAN:
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum atau disebut juga perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Berikut ini yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (Home Industry), dan Perseroan (Firma dan CV). Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Persekutuan ini ada yang bersifat pasif dan aktif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Persekutuan ini diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.

SUMBER:
2. http://adadeni.blogspot.com/2012/10/organisasi-persekutuan-komanditer-cv.html.

Kamis, 16 Mei 2013

SIMULASI PENGADILAN GOOGLE vs MICROSOFT


Hakim:
Sekarang akan dimulai persidangan antara pihak penuntut yaitu Motorola dengan terdakwa yaitu Microsoft. Sidang kali ini mengenai dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pihak Microsoft terhadap Motorola. Penuntut dipersilahkan untuk membacakan dakwaan.

Penuntut:
Kami dari Motorola telah memiliki hak patent pada tahun 2005 mengenai H.264 video coding yang dibuat oleh International Telecommunication Union (ITU) dan 802.11 Wi-Fi yang dibuat oleh Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Kami kemudian menandatangani kesepakatan kerjasama dalam bentuk RAND (reasonable and nondiscriminatory) dengan Microsoft mengenai teknologi video coding H.264 Format dan 802.11 Wi-Fi standart yang dipakai pada Microsoft Xbox 360, Windows 7 Phone dan Windows 7 Software. Pada tahun 2010 kami mengirimkan surat kepada Microsoft untuk memperbaharui kesepakatan dengan menawarkan harga 2,25% royalti per unit untuk setiap item yang Microsoft jual yang memiliki teknologi video coding dan Wi-Fi tersebut. Namun pada November 2010 Microsoft menolak penawaran tersebut dengan mengatakan bahwa harga tersebut tidak masuk akal dan mengatakan bahwa Motorola telah melanggar kesepakatan pada RAND tadi dan Microsoft bahkan memakai teknologi tersebut pada item-item terbaru mereka seperti Video Games dan teknologi Kinect. Karena itulah kami meminta pengadilan untuk melarang penjualan dan peredaran semua barang Micrsoft di USA dan meminta Microsoft untuk membayar ganti rugi sebesar $4M.

Terdakwa:
Berdasarkan informasi yang kami ketahui, pembelian hak patent yang dikatakan oleh Motorola sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang mereka lakukan adalah kerjasama pemakaian dengan ITU dan IEEE dan bukan pembelian. Karena berdasarkan kasus Apple vs Google pada tahun 2007, bahwa setiap teknologi yang menjadi dasar dan standar dari suatu barang berteknologi tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. Pada perjanjian RAND kami menjadi pihak ketiga sebagai pihak yang memakai teknologi video coding dan Wi-Fi dari ITU dan IEEE. Kami menolak disebut sebagai peminjam dan pemakai teknologi yang dimiliki oleh Motorola karena teknologi tersebut sejatinya dibuat oleh ITU dan IEEE dan Motorola hanya memiliki lisensi pemakaian bukan kepemilikan.

Saksi 1 (ITU):
Pada tahun 2005 pihak Motorola menandatangani kerjasama dengan kami dalam pembuatan H.264 video coding. Motorola disini berperan sebagai sponsor. Untuk masalah kepemilikan atau tidak, dalam kesepakatan kerjasama dengan kami, setelah program tersebut berhasil dibuat, Motorola memiliki kuasa antas penggunaannya.

Saksi 2 (IEEE):
Kesepakatan kami dengan Motorola sama hampir sama dengan kesepakatan antara Motorola dengan ITU. Disini Motorola berperan sebagai sponsor dalam pembuatan program Wireless 802.11 sehingga setelah program tersebut selesai dibuat, Motorola memiliki kuasa atas pemakaiannya.

Terdakwa:
Berdasarkan kasus antara Apple Inc dan Google Android pada tahun 2007, bahwa setiap program dasar suatu teknologi komputer dan informasi tidak diperbolehkan untuk dimiliki oleh individu atau organisasi. Hal ini sama dengan penemuan Internet itu sendiri. Apakah penemu World Wide Web menjadikan internet sebagai kepemilikan?
Berdasarkan kesaksian ITU dan IEEE tidak disebutkan pergantian hak kepemilikan. Yang disebutkan hanyalah Motorola memiliki hak kuasa atas penggunaannya. Berdasarkan data US Patent and Trademark Office tidak disebutkan bahwa Motorola memiliki hak kepemilikan atas 2 program diatas.


Penuntut:
Dalam isi perjanjian RAND yang kami miliki dengan Microsoft disebutkan bahwa Microsoft diwajibkan untuk membayar 1,25% royalti untuk setiap barang Microsoft yang menggunakan dua program diatas. Namun Microsoft melanggar perjanjian tersebut pada tahun 2010 dengan menolak pembaharuan perjanjian namun tetap memakainya. Kesaksian ITU dan IEEE bahwa Motorola memiliki hak kuasa atas penggunaan 2 program tersebut saya rasa sudah cukup untuk membuat dasar hukum bahwa Motorola memiliki hak kuasa atas kepemilikannya.

Terdakwa:
RAND (reasonable and nondiscriminatory) yang merupakan dasar perjanjian Microsoft dan Motorola bertujuan agar setiap hubungan kerjasama yang dilakukan haruslah masuk akal dan tanpa adanya diskriminasi. Harga yang dipatok pada perjanjian kerja sama yang baru akan berdampak pada penurunan hingga 20%-25% keuntungan pada pihak Microsoft. Hal ini terjadi karena setiap tahunnya harga dan penjualan XBOX 360 menurun dan terus bermunculannya program-program baru yang lebih canggih.
Berdasarkan 35 U.S.C. § 101 35 U.S.C. 101 Inventions patentable.
Whoever invents or discovers any new and useful process, machine, manufacture, or composition of matter, or any new and useful improvement thereof, may obtain a patent therefor, subject to the conditions and requirements of this title. Dalam ayat tersebut jelas, bahwa pencipta dari suatu barang/program dapat menjadi milik sang pembuat dan tidak disebutkan mengenai pihak ke3 atau sponsor.

Penuntut:
Berdasarkan 35 USC § 271 - Infringement of patent
(b) Whoever actively induces infringement of a patent shall be liable as an infringer.
(d) No patent owner otherwise entitled to relief for infringement or contributory infringement of a patent shall be denied relief or deemed guilty of misuse or illegal extension of the patent right by reason of his having done one or more of the following:
(1) derived revenue from acts which if performed by another without his consent would constitute contributory infringement of the patent;
(2) licensed or authorized another to perform acts which if performed without his consent would constitute contributory infringement of the patent;
(3) sought to enforce his patent rights against infringement or contributory infringement;
(4) refused to license or use any rights to the patent; or
(5) conditioned the license of any rights to the patent or the sale of the patented product on the acquisition of a license to rights in another patent or purchase of a separate product, unless, in view of the circumstances, the patent owner has market power in the relevant market for the patent or patented product on which the license or sale is conditioned.
Dari kedua ayat tersebut jelas bahwa secara garis besar, seorang yang memilki hak paten dapat menuntut mereka yang tidak membayar iuran pemakaian barang yang telah dipatentan dan mereka yang secara eksplisit melanggar perjanjian hak patent dapat di gugat.

Voters:
Berdasarkan dengar kesaksian dari saksi 1 dan saksi 2, menimbang tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, maka kami menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang hak patent yang dilakukan Microsoft namun terjadi pelanggaran pada perjanjian RAND.

Hakim:
Dengan ini maka saya memberikan hukuman terhadap Microsoft yaitu denda sebesar $1juta / Tahun dan dibayarkan selama 3 tahun kepada Motorola, dan membebaskannya dari segala tuntutan yang berkaitan dengan pelanggaran hak patent. Sidang ditutup.