Sabtu, 22 Juni 2013

ORGANISASI PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM (PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)

Diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
1.    Persekutuan komanditer diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2.    Persekutuan komanditer terang-terangan adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
3.    Persekutuan komanditer dengan saham merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian tersebut, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
1.    Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2.    Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Jenis - jenis Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1.    Persekutuan komanditer murni, bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2.    Persekutuan komanditer campuran, bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3.    Persekutuan komanditer bersaham, persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Struktur dan Skema Organisasi
Struktur organisasi adalah suatu hubungan antara komponen-komponen yang ada pada organisasi yang saling bekerja sama menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing agar mencapai tujuan bersama. Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi diantarnya:
1.    Bentuk vertical.
2.    Bentuk mendatar/horizontal. Bagan mendatar adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
3.    Bentuk lingkaran/circular. Bagan lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kea rah bidang lingkaran.
4.    Bentuk setengah lingkaran/semi circular. Bagan setengah lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kearah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
5.    Bentuk elliptical.
6.    Bentuk piramida terbalik (invented pyramid).

RANGKUMAN:
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum atau disebut juga perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Berikut ini yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (Home Industry), dan Perseroan (Firma dan CV). Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Persekutuan ini ada yang bersifat pasif dan aktif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Persekutuan ini diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.

SUMBER:
2. http://adadeni.blogspot.com/2012/10/organisasi-persekutuan-komanditer-cv.html.