Hakim:
Sekarang akan
dimulai persidangan antara pihak penuntut yaitu Motorola dengan terdakwa yaitu
Microsoft. Sidang kali ini mengenai dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan
oleh pihak Microsoft terhadap Motorola. Penuntut dipersilahkan untuk membacakan
dakwaan.
Penuntut:
Kami dari Motorola
telah memiliki hak patent pada tahun 2005 mengenai H.264 video coding yang
dibuat oleh International Telecommunication Union (ITU) dan 802.11 Wi-Fi yang
dibuat oleh Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Kami
kemudian menandatangani kesepakatan kerjasama dalam bentuk RAND (reasonable and
nondiscriminatory) dengan Microsoft mengenai teknologi video coding H.264
Format dan 802.11 Wi-Fi standart yang dipakai pada Microsoft Xbox 360, Windows
7 Phone dan Windows 7 Software. Pada tahun 2010 kami mengirimkan surat kepada
Microsoft untuk memperbaharui kesepakatan dengan menawarkan harga 2,25% royalti
per unit untuk setiap item yang Microsoft jual yang memiliki teknologi video
coding dan Wi-Fi tersebut. Namun pada November 2010 Microsoft menolak penawaran
tersebut dengan mengatakan bahwa harga tersebut tidak masuk akal dan mengatakan
bahwa Motorola telah melanggar kesepakatan pada RAND tadi dan Microsoft bahkan
memakai teknologi tersebut pada item-item terbaru mereka seperti Video Games
dan teknologi Kinect. Karena itulah kami meminta pengadilan untuk melarang
penjualan dan peredaran semua barang Micrsoft di USA dan meminta Microsoft
untuk membayar ganti rugi sebesar $4M.
Terdakwa:
Berdasarkan
informasi yang kami ketahui, pembelian hak patent yang dikatakan oleh Motorola
sebenarnya tidak pernah terjadi. Yang mereka lakukan adalah kerjasama pemakaian
dengan ITU dan IEEE dan bukan pembelian. Karena berdasarkan kasus Apple vs
Google pada tahun 2007, bahwa setiap teknologi yang menjadi dasar dan standar
dari suatu barang berteknologi tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. Pada
perjanjian RAND kami menjadi pihak ketiga sebagai pihak yang memakai teknologi
video coding dan Wi-Fi dari ITU dan IEEE. Kami menolak disebut sebagai peminjam
dan pemakai teknologi yang dimiliki oleh Motorola karena teknologi tersebut
sejatinya dibuat oleh ITU dan IEEE dan Motorola hanya memiliki lisensi
pemakaian bukan kepemilikan.
Saksi 1 (ITU):
Pada tahun 2005
pihak Motorola menandatangani kerjasama dengan kami dalam pembuatan H.264 video
coding. Motorola disini berperan sebagai sponsor. Untuk masalah kepemilikan
atau tidak, dalam kesepakatan kerjasama dengan kami, setelah program tersebut
berhasil dibuat, Motorola memiliki kuasa antas penggunaannya.
Saksi 2 (IEEE):
Kesepakatan kami
dengan Motorola sama hampir sama dengan kesepakatan antara Motorola dengan ITU.
Disini Motorola berperan sebagai sponsor dalam pembuatan program Wireless
802.11 sehingga setelah program tersebut selesai dibuat, Motorola memiliki
kuasa atas pemakaiannya.
Terdakwa:
Berdasarkan
kasus antara Apple Inc dan Google Android pada tahun 2007, bahwa setiap program
dasar suatu teknologi komputer dan informasi tidak diperbolehkan untuk dimiliki
oleh individu atau organisasi. Hal ini sama dengan penemuan Internet itu
sendiri. Apakah penemu World Wide Web menjadikan internet sebagai kepemilikan?
Berdasarkan
kesaksian ITU dan IEEE tidak disebutkan pergantian hak kepemilikan. Yang disebutkan
hanyalah Motorola memiliki hak kuasa atas penggunaannya. Berdasarkan data US Patent and Trademark Office tidak
disebutkan bahwa Motorola memiliki hak kepemilikan atas 2 program diatas.
Penuntut:
Dalam isi
perjanjian RAND yang kami miliki dengan Microsoft disebutkan bahwa Microsoft
diwajibkan untuk membayar 1,25% royalti untuk setiap barang Microsoft yang
menggunakan dua program diatas. Namun Microsoft melanggar perjanjian tersebut
pada tahun 2010 dengan menolak pembaharuan perjanjian namun tetap memakainya.
Kesaksian ITU dan IEEE bahwa Motorola memiliki hak kuasa atas penggunaan 2
program tersebut saya rasa sudah cukup untuk membuat dasar hukum bahwa Motorola
memiliki hak kuasa atas kepemilikannya.
Terdakwa:
RAND (reasonable
and nondiscriminatory) yang merupakan dasar perjanjian Microsoft dan Motorola
bertujuan agar setiap hubungan kerjasama yang dilakukan haruslah masuk akal dan
tanpa adanya diskriminasi. Harga yang dipatok pada perjanjian kerja sama yang
baru akan berdampak pada penurunan hingga 20%-25% keuntungan pada pihak
Microsoft. Hal ini terjadi karena setiap tahunnya harga dan penjualan XBOX 360
menurun dan terus bermunculannya program-program baru yang lebih canggih.
Whoever
invents or discovers any new and useful process, machine, manufacture, or
composition of matter, or any new and useful improvement thereof, may obtain a
patent therefor, subject to the conditions and requirements of this title. Dalam ayat tersebut jelas, bahwa pencipta dari
suatu barang/program dapat menjadi milik sang pembuat dan tidak disebutkan
mengenai pihak ke3 atau sponsor.
Penuntut:
Berdasarkan 35 USC § 271 - Infringement of patent
(b) Whoever actively induces infringement of a patent shall be liable
as an infringer.
(d) No
patent owner otherwise entitled to relief for infringement or contributory
infringement of a patent shall be denied relief or deemed guilty of misuse or
illegal extension of the patent right by reason of his having done one or more
of the following:
(1) derived
revenue from acts which if performed by another without his consent would
constitute contributory infringement of the patent;
(2) licensed
or authorized another to perform acts which if performed without his consent
would constitute contributory infringement of the patent;
(5) conditioned
the license of any rights to the patent or the sale of the patented product on
the acquisition of a license to rights in another patent or purchase of a
separate product, unless, in view of the circumstances, the patent owner has
market power in the relevant market for the patent or patented product on which
the license or sale is conditioned.
Dari kedua ayat tersebut jelas bahwa secara garis besar, seorang yang
memilki hak paten dapat menuntut mereka yang tidak membayar iuran pemakaian
barang yang telah dipatentan dan mereka yang secara eksplisit melanggar
perjanjian hak patent dapat di gugat.
Voters:
Berdasarkan dengar kesaksian dari saksi 1 dan saksi 2, menimbang tuntutan
jaksa dan pembelaan terdakwa, maka kami menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran
yang hak patent yang dilakukan Microsoft namun terjadi pelanggaran pada
perjanjian RAND.
Hakim:
Dengan ini maka saya memberikan hukuman terhadap Microsoft yaitu denda sebesar
$1juta / Tahun dan dibayarkan selama 3 tahun kepada Motorola, dan
membebaskannya dari segala tuntutan yang berkaitan dengan pelanggaran hak
patent. Sidang ditutup.