Diatur
dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai
pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu
komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut
mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu
yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut
serta mengurusi persekutuan komanditer. Persekutuan komanditer dibagi menjadi
tiga, yakni:
1. Persekutuan komanditer
diam-diam, yaitu persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan
terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
2. Persekutuan komanditer
terang-terangan adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai
persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
3. Persekutuan komanditer
dengan saham merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya
terdiri dari saham-saham.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian tersebut,
kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
1. Sekutu aktif atau
sekutu komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu pasif atau
sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Jenis
- jenis Persekutuan Komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV)
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
1. Persekutuan
komanditer murni, bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang
lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan
komanditer campuran, bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma
membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan
komanditer bersaham, persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah
untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Struktur
dan Skema Organisasi
Struktur organisasi
adalah suatu hubungan antara komponen-komponen yang ada pada organisasi yang
saling bekerja sama menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing agar mencapai
tujuan bersama. Menurut Keith Davis ada 6 bagan bentuk struktur organisasi
diantarnya:
1. Bentuk
vertical.
2. Bentuk
mendatar/horizontal. Bagan mendatar adalah bentuk bagan organisasi yang saluran
wewenangnya dari pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah
disusun dari kiri ke kanan atau sebaliknya.
3. Bentuk
lingkaran/circular. Bagan lingkaran
adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari pucuk pimpinan
sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat lingkaran kea
rah bidang lingkaran.
4. Bentuk
setengah lingkaran/semi circular. Bagan
setengah lingkaran adalah bentuk bagan organisasi yang saluran wewenangnya dari
pucuk pimpinan sampai dengan satuan organisasi yang rendah disusun dari pusat
lingkaran kearah bidang bawah lingkaran atau sebaliknya.
5. Bentuk
elliptical.
6. Bentuk
piramida terbalik (invented pyramid).
RANGKUMAN:
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum atau disebut juga perusahaan persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Berikut
ini yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha
Dagang, Industri Rumah (Home Industry),
dan Perseroan (Firma dan CV). Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Persekutuan ini ada yang
bersifat pasif dan aktif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung
jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Persekutuan ini diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.
SUMBER:
2. http://adadeni.blogspot.com/2012/10/organisasi-persekutuan-komanditer-cv.html.